JAKARTA – Polisi menembak kaki kanan Fawzan Fahmi (43), tersangka pelaku pemotongan tubuh tanpa kepala bersama SH (40) di Muara Baru. Pada Selasa (29/10/2024), seorang warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tertembak di bagian kaki saat mencoba menyerang petugas saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi saat ditemui di Polda mengatakan, “Tersangka FF mencoba menyerang petugas. Akhirnya petugas terpaksa menindak tegas pelakunya.” Metro Jaya, Kamia (31/10/2024). 

Penangkapan Fauzan terjadi beberapa jam setelah ditemukannya mayat tanpa kepala di Jalan Tuna, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB. 

Di sisi lain, Fauzan merupakan sahabat karib SH. Tersangka menyembelih sapi dan kambing dalam kesehariannya. 

Fauzan memenggal kepala SH dengan pisau yang digunakan sehari-hari saat menyembelih hewan.  

“Pisau ini digunakan tersangka untuk menyayat korban. “Ini alat yang dia gunakan untuk menyembelih kambing, sapi, atau jagal,” kata Ade Ari. 

Polisi kini mendakwa Fawzan dengan tuduhan pembunuhan yang disengaja. 

Terhadapnya dikenakan Pasal 338 KUHP dan tambahan Pasal 340 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan ancaman hukuman maksimal adalah mati. 

(jatuh)