JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa menangkap tersangka korupsi meski yang bersangkutan terlibat pertarungan pilkada. Diketahui, pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024.  

Hal itu diungkapkan Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, sembari menanyakan kemungkinan penangkapan kembali Bupati Situbondo Karna Suvandi yang mencalonkan diri sebagai bupati. 

“Selama tidak ada gangguan kesehatan, seluruh tersangka yang diperiksa akan ditahan,” kata Tessa seperti dikutip Gedung Merah Putih, Sabtu (9/11/2024). 

Tessa melanjutkan, dia belum bisa memastikan kapan penangkapan Karna akan dilakukan. Menurut dia, penangkapan akan dilakukan sebelum proses penyidikan hampir selesai. 

“Kalau Pasal 2, Pasal 3, umumnya penghitungan kerugian negara, kalau suap, kita perkirakan kelengkapan berkas atau keterangannya hampir 80 atau 90 persen. . 

Jadi, belum ada rumus pastinya, tapi yang jelas semua tersangka harus ditahan tepat waktu, jadi malah wajib, ditahan saja saat sedang diselidiki situasinya, ”pungkasnya. 

(fmi)