JAKARTA – Dinas Pendidikan Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24/SE/2024 yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan di Wilayah DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pekerjaan rumah dan pembelajaran jarak jauh pada 5 September 2024.
SE ini ditandatangani oleh Bapak Budi Awaluddin, Pj Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
SE ini dikeluarkan sehubungan dengan kunjungan Kepala Vatikan Paus Fransiskus yang akan menghadiri Misa Agung pada Kamis, 5 September 2024 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
Untuk itu seluruh satuan pendidikan yang berkaitan dengan bidang kegiatan diminta untuk :
1. Pemberlakuan Work from home/WFH bagi seluruh pegawai ASN/non-ASN di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah Administrasi I, II Jakarta Selatan dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah Administrasi Jakarta I dan II Jakarta Pusat yang bekerja pada satuan pendidikan. pada hari itu
2. Melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring bagi siswa satuan pendidikan daerah pada hari ini.
“Surat edaran ini hendaknya diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai kemampuan kita,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Berikut daftar satuan pendidikan yang mulai melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh pada tanggal 5 September 2024: