JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah mematuhi serangkaian aturan terkait proses merger dan akuisisi badan usaha milik negara. “Pemerintah harus fokus pada aturan business judgement agar merger dan akuisisi lebih aman bagi BUMN/BUMN,” ujarnya dalam diskusi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pekan lalu. Ia mengatakan, aturan business judgement (BJR) adalah a cara untuk melindungi perusahaan Prinsip kepentingan di mana direktur mengambil keputusan dengan keyakinan dan tanggung jawab. “Aturan pertimbangan bisnis memang membantu, tapi tidak selalu karena dalam praktiknya BJR lebih suka diabaikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menciptakan keselarasan hukum di Indonesia,” ujarnya. Kriminalisasi yang salah, kerangka Business of Judgment Requirement Rules (BJR) kuat. .
“Bahkan di Jerman, BJR membantu mengurangi bias retrospektif, yang sering kali mengarah pada tanggung jawab pidana bagi eksekutif senior ketika keputusan bisnis ternyata tidak menguntungkan,” jelasnya. Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada direksi. “Dalam hal ini perlu dibedakan secara jelas antara kesalahan pertimbangan bisnis dan pertanggungjawaban pidana.” Hikmahanto menjelaskan, penerapan BJR yang berkelanjutan akan memperkuat budaya pengambilan risiko dan membuat BUMN Indonesia semakin kompetitif di pasar global.
(Ha)