JAKARTA – Musisi sekaligus Wakil DPR RI Ahmad Dani tak menggunakan haknya pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Rabu (27/11/2024).

Ahmed Dani terdaftar sebagai pemilih di TPS 025 yang berlokasi di kawasan Pondok Inda, dekat rumahnya. Namun hingga pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 WIB, mereka tampak tak ikut serta.

Absennya Ahmad Dani Ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPPS) TPS 025, Adi Sihalani Batalkan Pemilu di Pilkada DKI Jakarta 2024

Berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap), nama Ahmed Dani Prastio tercatat di TPS 025. Namun hingga pukul 13.00 tidak ikut, kata Adi Sihalani.

Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara baru akan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Oleh karena itu, jika ada warga yang datang setelah waktu tersebut, maka tidak diperbolehkan lagi menggunakan hak pilihnya.

“Sekarang sudah pukul 13.10 WIB, jadi pemungutan suara ditutup, nama Ahmed Dani tidak ada dalam daftar peserta,” tambah Adi.

Adi menjelaskan, undangan memilih dikirimkan kepada Ahmed Dani dan keluarganya. Namun, dari keluarga Ahmed Dani, hanya Al Rumi, putra keduanya, yang ikut dan memberikan suara dalam pemilu tersebut.

“Awalnya hanya Mas Al yang terlihat datang ke TPS. Sekarang Mas Al (Al Ghazali) juga tidak ada, mungkin karena ada kendala,” jelas Adi lebih lanjut.

Adi mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran Ahmed Dani dalam pemilu tersebut, apakah karena pekerjaannya di luar kota atau karena alasan lain.

“Kami belum tahu pasti apa alasannya, mungkin ada misi luar negeri yang tidak berwenang untuk kami,” pungkas Adi.

(Allen)