BANDUNG – Departemen Hukum terkait kasus Mardani H Maming. Universitas Padjadjaran (Unpad), Pernyataan Pendapat yang dikirimkan para ahli dari Bandung. Kelompok Komentar Universitas Padjadjaran Fakultas Hukum (18/10/2024); Jumat (18/10/2024) Kajian mengenai hal tersebut dipaparkan di Auditorium Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
Dr di antara para ahli itu. Sigid Suseno, Dr. Somavia, Dr. Elis Rusmiati, Dr. Erica Magdalena Chandra; Budi Arta Atmaja dan Septo Ahady Atmasasmita.
Dr mewakili Rombongan Akademisi Hukum Unpad. Somwijaya mengatakan terkait terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Perbuatan Termohon Mardani H. Maming Berdasarkan Pasal 12 UU PTPK. Penyerahan izin usaha pertambangan batubara PT Bangun Karya kepada PT Prolindo Cipta Nusantara milik Pratama Lestari adalah salah dan salah di mata hakim.
Selanjutnya perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 12 Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (PACT). Kami menerima bukti faktual di pengadilan,” bunyi informasi tersebut.
Mengingat telah terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011, tidak adanya pelanggaran SOP penerbitan izin usaha pertambangan batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari untuk PT Prolindo Cipta Nusantara dan SOP Surat Keputusan Bupati. Hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 “Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”.
Berdasarkan ketentuan Ayat (1) Pasal 8 UU Nomor 32. Pasal 4 UU Pertambangan dan Batubara Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berhak menerbitkan IUP dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.”
Kedua, “penerimaan hadiah” berupa uang dan barang yang dilakukan Mardani H. Maming tidak didasarkan pada minimal 2 bukti, melainkan hanya asumsi atau bukti. fakta di ruang sidang;
Berdasarkan fakta di pengadilan, tidak ada hubungan sebab akibat antara tindakan ‘penerimaan hadiah’ dengan persetujuan PT Bangun Karya Pratama Lestari terhadap diterbitkannya Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. Dakwaan terhadap tersangka Mardani H. Maming, PT Prolindo Cipta Nusantara adalah perusahaan pertambangan batu bara, izin usaha pertambangan,” kata Dr Somawijaya.
Oleh karena itu, Dr Elis Rusmiati menegosiasikan denda tambahan berupa penggantian sebesar Rp110 miliar. Menurut ketentuan Pasal 18 UU PTPK, tujuan ganti rugi atas kerugian negara dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat b Pasal 12 UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.
“Mengapa menurut Anda penanganan hakim terhadap perkara ini salah atau tidak berupa pengurangan denda?” Sebab nyatanya kurang lebih Rp 110 miliar itu tidak dianggap sebagai kerugian negara. “Sebenarnya semuanya adalah keuntungan atau dividen yang diperoleh.
Berdasarkan hal tersebut, tim hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.
“Demi menjaga ketertiban dan ketertiban di Indonesia, terdakwa dikenakan amnesti dan nama baiknya. Martabat dan harkat dan martabat akan dikembalikan,” ujar Dr. Somawija, salah satu staf Fakultas Hukum Unpad. Grup komentar.
(dingin)