JAKARTA – Polda Metro Jaya memeriksa 23 saksi terkait pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pada 5 April hingga 7 Oktober 2024, timnya memeriksa 23 orang saksi. 

“Dalam penanganan kasus quo ini, hingga saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyidik ​​Wakil Wakil Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar 23 orang,” ujarnya, Rabu (10/8/2024). . )

Mantan Kapolda Kota Solo ini mengatakan, beberapa saksi dalam kasus tersebut adalah pegawai KPK, Irjen Kementerian Keuangan RI, dan saksi ahli. Eko Darmanto juga diperiksa sebanyak dua kali. Pihaknya masih mendalami dakwaan yang menjerat mereka dalam kasus ini. Dia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.

Saudara Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, sudah dua kali dibebaskan, katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata bakal diperiksa polisi pada Jumat, 10 Oktober 2024. Ia akan diperiksa terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. . .

Permintaan keterangan atau klarifikasi dari saudara Alex Marwata dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024, kata Ade. 

Sebagai informasi, polisi dipastikan mengetahui adanya pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporan ini merupakan aduan atau pemikiran masyarakat tanggal 23 Maret 2024.

Melalui kontak langsung maupun tidak langsung dengan jajaran pimpinan KPK (Alexander Marwata), dan pihak-pihak yang diduga terlibat masalah korupsi, ujarnya. 

(ara)