JAKARTA – Komisi Reserse Kriminal (KPK) merespons permohonan uji materi (JR) Pasal 36 huruf a Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 yang Amandemen tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hakim Pidana Alexander Marvata.

Menteri Tipikor Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pengajuan JR Alex dilakukan secara perseorangan dan bukan atas nama organisasi.

Tessa mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/8/2024) “Setahu saya, proses pengajuannya dilakukan secara perseorangan dan tidak mengatasnamakan organisasi,”

Dalam hal ini, Tessa mengaku masih belum bisa angkat bicara. Alasannya, jawabannya akan mewakili KPK secara organisasi.

Oleh karena itu, sebagai juru bicara organisasi, saya tidak bisa berkomentar mengenai hal ini, ujarnya.

Namun di sisi lain, Tessa berharap apapun keputusan pengajuan uji materiil, akan menjadi hasil terbaik bagi pemberantasan korupsi ke depan.

“Kalaupun dia presiden, kita tunggu saja apakah dia diterima atau bagaimana hasil MKnya,” ujarnya.

Ya, tentu Bareskrim menginginkan hasil yang terbaik, bagaimanapun hasil Pengadilan, yang terbaik bagi negara, organisasi, dan negara, tutupnya.

(fmi)