JAKARTA – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (IKA FH Unisba) menunjukkan sikap dan dukungannya terhadap banyak isu penting terkait kesejahteraan dan pemenuhan hak hakim.

“Kami meyakini kesejahteraan yang lebih baik akan memberikan keleluasaan hakim menjalankan fungsi peradilannya tanpa tekanan dan pengaruh pihak luar,” tulis keterangan IKA FH Unisba, Kamis (3/10/2024).

Pengurus Kelompok Pengurus Nasional IKA FH (PKPN) Unisba memberikan dukungan terhadap penyesuaian gaji dan tunjangan hakim. Dukungan penuh terhadap penyesuaian gaji dan tunjangan hakim, sebagaimana yang dijatuhkan dalam Putusan no. 23 P/HUM/2018 Mahkamah Agung RI tentang perlunya peninjauan kembali perjanjian gaji hakim dan Peraturan Pemerintah no. 94 Tahun 2012 tentang Hak. dan sumber daya Hakim yang harus diubah dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian telah meningkat pesat.

“Kami meyakini penyesuaian gaji dan tunjangan ini merupakan prinsip yang harus segera diterapkan agar hakim dapat menjalankan tugasnya dengan sempurna tanpa terganggu oleh permasalahan sosial, terhindar dari korupsi, transaksi, rasa berpuas diri dan tindakan kotor lainnya karena kekurangannya. kebutuhan sehari-hari,” tegas IKA FH Unisba.

IKA FH Unisba juga mendukung validasi hukum di bidang hakim advokat, sebagai pejabat publik dan pengambil keputusan hendaknya mempunyai kedudukan yang dikontrol langsung dan diakomodasi secara setara dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Kehakiman merupakan landasan yang diperlukan sebagai landasan hukum yang komprehensif atas tugas, wewenang dan hak yang melekat pada jabatan hakim, termasuk namun tidak terbatas pada kesejahteraan, keselamatan, hak cuti, pendidikan berkelanjutan dan penghormatan terhadap pekerjaan. dari seorang hakim .