TANGERANG – Polisi menangkap pria berinisial DWA (21), sopir truk tanah penyebab kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa tersebut diduga mengakibatkan seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial A (9) kakinya remuk setelah ditabrak truk.
“Pengemudi truk penyebab kecelakaan sudah kami tangkap dan kasusnya sedang didalami,” kata Kapolres Metro Tangerang Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (11 Juli 2024).
Zain mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap pengemudi tersebut. Ia pun mengimbau seluruh masyarakat bersabar dan percaya pada partainya untuk mengusut kasus tersebut.
“Kami mohon masyarakat bersabar dan mempercayai kami dalam menyelesaikan kasus ini. Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak ada korban lagi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2024 lalu, seorang Bocah Sekolah Dasar (SD) ditabrak truk pasir pada Kamis, 7 November di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. truk yang sedang digunakan terbakar setelah satu jam.
Kamis pagi tadi, kaki korban Alika (9 tahun) patah karena bertabrakan dengan truk pengangkut tanah. Tak hanya truk yang dirusak warga, puluhan truk yang melaju di luar jam kerja juga ikut dirusak. Bahkan, satu truk dibakar warga yang marah.
Kami umumkan, pengoperasian kendaraan darat akan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Bupati Tangerang Tahun 2022 Nomor. 12 tentang pembatasan waktu kendaraan barang di jalan wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu pukul 22:00 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB.
Namun pihak perusahaan truk melanggar dan warga emosi karena banyaknya korban jiwa, kata Usman, warga setempat.
Emosi warga pun tak terkendali karena kejadian kecelakaan tersebut bukan satu-satunya yang terjadi, namun beberapa kali berujung pada kematian.
Usman mengaku tidak menentang pembangunan yang dilanjutkan, namun pemerintah memerlukan ketegasan dalam menegakkan aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
(Ari)