Yogyakarta – Menarik untuk disimak makna Nannu Sevu dan kaitannya dengan denda Rp 1.000 dari Istana Jogja PTKai. Singkatnya, persoalan PT KAI dan Kesultanan Yogyakarta muncul karena perusahaan tersebut menempati tempat bernama Sultan Ground, atau milik arbiter. 

KAI harus mengikuti situasi spesifik Yogyakarta. Secara resmi, tanah tersebut milik Kesultanan Yogyakarta namun didaftarkan sebagai milik perusahaan oleh PT KAI. 

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (11/11/2024), Okezon merangkum pengertian Konu Sevu sebagai berikut. Arti Nuvu Sevu

Nuwun Sewu dalam bahasa Jawa artinya permisi, karena satu kalimat dua kata saling tumpang tindih. Jika salah satu kata direduksi atau diubah maka dapat memberikan arti baru atau disebut comborn.

Di sisi lain, masih banyak orang yang mengganti kata nununu nanyuwun atau meminta yang berakhiran puma sevu yang artinya meminta seribu. Justru menghilangkan niat, seperti meminta maaf saat berbicara dengan orang lain.

Apa hubungan PT KAI dengan Keraton Yogyakarta?

Pembayaran Rp 1.000 yang diminta Keraton Yogyakarta kepada PT KAI diyakini memiliki arti lain. Nuwun Sewu konon melambangkan kearifan lokal yang diucapkan secara sederhana dan penuh hormat. Terkait kasus PT KAI, pengacara Kesultanan Yogyakarta Marcus Hadi Tenoto menjelaskan, kasus tersebut bukan kasus pembebasan lahan. Singkatnya, tanah itu milik Kesultanan yang dikenal dengan PT KI. 

Mereka ingin PT KAI memerintah dengan baik. Lebih lanjut, hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tanggal 17 Oktober 2024.  Dibangun oleh Penghagen Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu Condro Kirono.   

(MER)

(MER)