JAKARTA – Mayor Teddy Indira Wijaya dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Sisabab) oleh Presiden Prabhu. Nantinya, pada pencalonan akhir, Sekretaris Kabinet akan berada di bawah pengawasan Sekretaris Negara (Kementerian Luar Negeri).

Lalu apa perbedaan antara Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Negara?

Melansir laman Serneg.go.id, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kementerian Luar Negeri. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara, Departemen Sekretariat Negara merupakan suatu lembaga pemerintah yang berada di bawah wewenang dan tanggung jawab Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Luar Negeri.

Departemen Sekretariat Negara mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif di bidang Sekretariat Negara, serta membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan negara.

Sedangkan Sekretaris Kabinet mengepalai Sekretariat Kabinet. Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen Kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Namun Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hassan Nasbi mengatakan, Sekretaris Kabinet diangkat menjadi Sekretaris Presiden Republik sebagai wakil kedua Presiden Republik dalam peraturan terbaru.

Hassan dalam keterangannya mengatakan, “Dalam keputusan Presiden terakhir, Siskab diangkat menjadi Menteri Luar Negeri sebagai ASN eselon II.”

Diberitakan sebelumnya, Mayor TNI Teddy Indra Wijaya resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024) di Gedung Pemerintah, Jakarta. 

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Capris) Nomor 143P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet. Teddy Indra Vijaya diangkat menjadi Sekretaris Kabinet sejak dilantik.

(kha)