JAKARTA – Apa bedanya dokter residen dengan residen. Apakah menarik untuk diketahui? Residen merupakan dokter umum yang sedang menyelesaikan Program Pelatihan Dokter Spesialis (PPDS). Mereka adalah lulusan lembaga pendidikan kedokteran yang memiliki gelar doktor ilmu kedokteran dan telah memasuki studi pascasarjana. Mereka tidak bisa melakukan praktik kedokteran tanpa pengawasan.

Asisten medis, juga dikenal sebagai dokter junior atau asisten medis, adalah mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani pelatihan klinis. Pada tahap ini mereka terjun langsung dalam praktik kedokteran sebagai langkah terakhir sebelum memperoleh status resmi dokter.

Berikut Okezone rangkum perbedaan dokter residen dan dokter residen dilansir dari berbagai sumber, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Inilah perbedaan antara magang dan residen

1. Dalam hal pendidikan lanjutan

Dokter residen tidak mengikuti program magang untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk berpraktik sebagai dokter umum. Selanjutnya Anda bisa melanjutkan studi ke dokter spesialis atau magister (S2). 

Sedangkan dokter residen dapat melanjutkan studi pada program spesialisasi atau program magister (S2).

2. Dalam hal ujian

Dokter residen lulus Ujian Kompetensi Profesi Bidang Kedokteran (UKMPD) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 4 kali dalam setahun pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Materi ujian terdiri dari ujian CBT dan ujian OSCE.

Sedangkan dokter residen mengikuti ujian kualifikasi nasional yang diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi spesialis kedokteran sesuai dengan peraturan masing-masing perguruan tinggi. Materi ujian terdiri dari ujian tertulis online dan ujian OSCE.

3. Sesuai dengan derajat yang diperoleh

Dokter pesisir itu bergelar Dr. ditulis sebelum judul. Misalnya, Dr. Aneda Sedangkan dokter residen melakukan Sp. diikuti dengan singkatan peminatan sesuai program pemantauan. Misalnya, Dr. Aned, Sp.A. (dokter anak).

4. Dari sudut pandang pembimbing atau pembimbing

Dokter residen dikelola dan diawasi oleh dokter konsultan/spesialis dengan bantuan dokter residen. Sedangkan dokter residen dikelola dan diawasi oleh konsultan/spesialis

5. Dari segi tanggung jawab dan beban kerja

Dokter residen melakukan tindakan atau tindakan hanya sesuai dengan petunjuk dokter konsulat atau pengawas yang bertugas dan tidak bertanggung jawab secara perdata atas kesalahannya.

Sedangkan dokter residen melakukan kegiatan klinis rutin mulai dari memeriksa dan mengunjungi pasien, menegakkan diagnosis dan melakukan prosedur diagnostik, melakukan penelitian dan analisis kasus hingga berkonsultasi dengan dokter senior.

(hari)