Produk perawatan kulit semakin berkembang di pasaran. Masyarakat patut mewaspadai merek yang menawarkan hasil instan karena diduga mengandung bahan berbahaya atau tergolong produk perawatan kulit label biru.

Food and Drug Administration (FDA) terus memantau klinik kecantikan yang mendistribusikan produk label biru. Lalu apa pentingnya produk perawatan kulit label biru?

Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M, mengungkapkan skin care label biru ini merupakan perawatan kulit yang mengandung bahan obat ampuh yang diproduksi secara massal dan tanpa pengawasan atau resep dokter.

Beberapa kandungan berbahaya dalam perawatan kulit Blue Label adalah hidrokuinon, tretinoin, steroid, dan asam retinoat konsentrasi tinggi. Perawatan kulit label biru mengandung bahan-bahan yang termasuk dalam kategori obat, seperti hidrokuinon, tretinoin, steroid, atau asam retinoat dalam konsentrasi tinggi. Harus diminum dengan resep dokter karena akan menimbulkan efek berbahaya jika dikonsumsi berlebihan.

Misalnya saja penggunaan hidrokuinon yang berlebihan dapat menimbulkan efek samping okronosis eksogen. Okronosis eksogen merupakan kondisi kulit dengan pigmentasi kebiruan pada wajah yang disebabkan oleh penggunaan hidrokuinon pada krim pemutih topikal yang terjadi dalam jangka waktu lama.

Pentingnya pendidikan bagi masyarakat

Edukasi mengenai bahaya produk perawatan kulit ilegal yang mengandung bahan berbahaya terus digalakkan. Salah satunya adalah diskusi kebebasan melanin yang memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia tentang bahaya produk perawatan kulit ilegal, terutama produk yang mengandung merkuri dan berlabel biru.

Pemilik Benings, Dr. Oky Pratama yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi yang digagas komunitas Pahlawan Melanin ini menekankan pentingnya membicarakan bahaya produk ilegal. Ia mengingatkan, industri perawatan kulit di Indonesia saat ini tidak hanya penuh persaingan, tetapi juga “toxic” akibat maraknya produk-produk berbahaya.

“Agar Indonesia bebas produk ilegal, kita harus punya edukasi yang kuat sebagai pendidik, dan instansi terkait seperti BPOM dan kepolisian harus bertindak tegas. Merek yang melanggar aturan harus dihukum sampai jera,” ujarnya. pada hari Sabtu. (12/07/2024).

Sementara itu, pendiri MS Glow Shandy Purnamasari mengatakan kehadiran produk perawatan kulit ilegal yang menjanjikan hasil instan merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

“Sebagai produk lokal, kami puas dengan Dr. Okym yang berani membeberkan kejahatan merek ilegal yang memiliki produk berbahaya. Jika produknya benar (memenuhi ketentuan yang berlaku), mengapa Anda khawatir? katanya

Selain itu, Shandy juga mengungkapkan bahwa pelanggan skincare di Indonesia kini semakin cerdas dalam memilih produk, tidak hanya mencari hasil yang cepat, tetapi juga memastikan keamanan dan transparansi merek yang mereka gunakan.

“Produk yang patuh dan bersertifikat BPOM tidak langsung memberikan hasil. Jika produknya benar-benar bagus, maka hasilnya akan sesuai dengan klaimnya. “Kami terus mengedukasi masyarakat mengenai hal ini, meski sering kali kita kalah karena penilaian cepat yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Shandy juga menyoroti stigma masyarakat Indonesia yang masih menganggap kecantikan identik dengan kulit putih. Ditegaskannya, prinsip yang dibawanya adalah perempuan yang mempunyai nilai, yakni perempuan itu cantik bukan hanya dari luarnya, tapi juga karena nilai-nilai baik dan keteladanannya.

(hhh)