JAKARTA – Apa perbedaan bantuan KIP dan PIP? simak penjelasan berikut ini. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Meski kerap dianggap serupa, kedua program ini berbeda bentuk, fungsi, dan pelaksanaannya.

Pertama, PIP merupakan program yang memberikan bantuan keuangan kepada siswa dari tingkat dasar hingga menengah, melalui jalur formal dan informal. Tujuan utama PIP adalah mencegah siswa putus sekolah dan membantu mereka menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.

Penerima PIP dipilih berdasarkan kriteria rumah tangga miskin yang berisiko miskin atau yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sedangkan KIP merupakan kartu tanda pengenal yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengakses bantuan PIP. Dengan kata lain, KIP merupakan salah satu cara mahasiswa memanfaatkan program PIP. Siswa yang memiliki KIP secara otomatis terdaftar sebagai calon penerima PIP, namun KIP bukanlah satu-satunya cara untuk menerima bantuan tersebut.

Disarankan agar sebagian siswa, meskipun tidak memiliki KIP, menerima PIP melalui mekanisme rujukan sekolah atau pemerintah setempat.

Ada perbedaan lain dalam persyaratan. PIP mencakup anak-anak berusia antara 6 dan 21 tahun dan berlaku bagi mereka yang masih bersekolah atau telah putus sekolah namun ingin melanjutkan pendidikan, termasuk lembaga atau program pendidikan yang setara. KIP lebih bersifat administratif dibandingkan penghubung antara mahasiswa dan program PIP.