Jakarta – Apa saja yang harus dibawa saat ujian SKD CPNS 2024? Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) akan dilakukan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 yang telah lulus Seleksi Administrasi.
Pada SKD CPNS 2024, peserta harus membawa berbagai dokumen persyaratan. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan hukuman.
Pelanggaran Peraturan 5 Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2024 yang mengatur tentang Peraturan SKD CPNS 2024 untuk seleksi menggunakan metode alokasi komputer (CAT).
Lalu apa saja yang harus dibawa saat ujian SKD CPNS 2024?
Okezon dirangkum Selasa (15/10/2024) berikut daftar berkas yang harus dibawa pada ujian SKD CPNS 2024:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Peserta harus membawa KTP asli. Jika Anda tidak memiliki tanda pengenal, Anda dapat membawa:
Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi.
Kartu Keluarga (KK) Asli, fotocopy legal atau KK digital dapat dicetak dan di-scan.
Identitas digital populasi dan tangkapan layar yang dicetak.
Kartu identitas subjek
Kartu tanda pengenal peserta ujian harus dibawa SKD CPNS 2024. Kartu CPNS dapat dicetak pada Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.
Aturan SKD CPNS 2024 juga ada