JAKARTA – Apakah orang tua dengan gaji di bawah Rp4 juta bisa mendaftar KIP kuliah 2025? Banyak calon mahasiswa baru yang menunggu informasi tentang pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Perguruan Tinggi 2025, terutama syarat pendaftarannya. Persyaratan KIP Kuliah 2025 berkaitan dengan pendapatan orang tua. Pasalnya, KIP Kuliah merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa dipungut biaya apapun.    Salah satunya, jika pendapatan orang tua tidak mencapai Rp 4 juta, mereka bisa mendaftar untuk mendapatkan subsidi ini.    Sesuai aturan KIP Kuliah 2024, siswa yang memiliki orang tua dengan penghasilan bulanan Rp 4 juta tetap bisa mendaftar KIP Kuliah melalui berbagai cara, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi), SNBT (seleksi nasional berdasarkan tes), mandiri. jalur ke PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta). Untuk mendaftar, penerima KIP Kuliah harus menunjukkan bukti jumlah penghasilan orang tua atau wali paling banyak Rp 4 juta per bulan atau bukti jumlah penghasilan orang tua/Wali dibagi jumlah anggota keluarga, namun hasilnya. tidak lebih dari Rp 750.000 per anggota keluarga. Selain itu, terdapat syarat lain bagi siswa untuk mendaftar KIP Kuliah: 1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan menengah. 2.  Mendaftar di Data Jaminan Sosial Terpadu (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. 3. “Tempat Tujuan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem” (P3KE) sebagaimana didefinisikan oleh Organisasi Pembangunan dan Kebudayaan Manusia termasuk dalam desil ketiga miskin atau rentan bagi masyarakat miskin. 4. Santri di lembaga sosial atau panti asuhan. 5. Siswa penyandang disabilitas yang berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta siswa yang berada dalam situasi khusus akibat bencana alam atau faktor lainnya tidak dikecualikan.

Persyaratan KIP Perguruan Tinggi 1. Lulusan SMA/SMK atau perguruan tinggi sederajat pada tahun ini atau dua tahun sebelumnya, yaitu 2024, 2023, dan 2022. 2. Usia pemohon kurang dari 21 tahun. 3. Peserta harus memiliki Nomor Pokok Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Nasional (NIK). 4. Tetap membuka penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk universitas dan program profesi. 5. PTN atau PTS yang disetujui (A, B dan C) dan program studi yang terdaftar dalam Sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dapat melakukan pendaftaran penerimaan mahasiswa baru. 6. Memiliki kemampuan akademis yang baik namun mempunyai permasalahan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/lemah dan mempunyai bukti yang mendukung keadaan tersebut. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa mahasiswa yang penghasilan orang tuanya kurang dari Rp 4 juta tetap dapat mendaftar KIP Kuliah dengan syarat memenuhi persyaratan dan menyertakan dokumen yang membuktikan dirinya membutuhkan keluarga miskin/rentan dan miskin.

   

(km/jam)

(km/jam)