JAKARTA – Apakah guru madrasah swasta Kementerian Agama bisa ikut PPPK 2024? Tahun ini menjadi kesempatan bagi guru madrasah, termasuk madrasah swasta, untuk mengikuti pemilihan PPPK.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan status profesional guru di madrasah swasta yang selama ini sering menghadapi tantangan dalam hal pengakuan dan pengembangan karir.
Hingga saat ini, peluang menjadi ASN atau PPPK bagi guru madrasah swasta relatif terbatas. Pemerintah berencana memperluas kesempatan kepada seluruh guru, namun ada persyaratan khusus bagi guru di madrasah, khususnya di Kementerian Agama (Kamang).
Saat diangkat oleh PPPK, guru seminari swasta memerlukan kepastian bahwa mereka memenuhi persyaratan untuk mengikuti program pemerintah ini.
Berdasarkan informasi awal dari Kementerian Agama, ada kemungkinan guru madrasah swasta ikut seleksi PPPK 2024. Namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, antara lain terkait status dan pengalaman guru tersebut.
Guru madrasah swasta yang ingin mengikuti seleksi PPPK dapat terdaftar resmi di Kementerian Agama dan memiliki pengalaman mengajar dalam jangka waktu tertentu. Hal ini untuk memastikan guru-guru yang dilantik mempunyai dedikasi dan pengalaman di bidang pendidikan.
Dalam memilih PPPK pada tahun-tahun sebelumnya, guru madrasah swasta seringkali menghadapi beberapa kendala teknis dan administratif. Misalnya dalam hal pendataan dan persyaratan yang terkadang berbeda antara guru di madrasah negeri dan swasta.