JAKARTA – Apakah guru swasta Kementerian Agama bisa ikut PPPK madrasah 2024? Tahun ini, para guru madrasah, termasuk dari madrasah swasta, berkesempatan mengikuti pemilihan PPPK.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan status profesional guru di madrasah swasta, yang seringkali menghadapi tantangan dalam pengakuan dan pengembangan karir.

Hingga saat ini, peluang menjadi guru madrasah swasta ASN atau PPPK relatif terbatas. Pemerintah berencana memperluas kesempatan bagi seluruh guru, namun ada persyaratan khusus bagi guru di Madrasah, khususnya di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam merekrut PPPK, guru madrasah swasta memerlukan konfirmasi apakah memenuhi syarat untuk mengikuti program pemerintah ini.

Berdasarkan informasi awal Kementerian Agama, guru madrasah swasta berpeluang mengikuti pemilu PPPK 2024. Namun syarat-syarat tertentu harus dipenuhi, antara pembelajaran dan pengalaman.

Guru madrasah swasta yang ingin mengikuti pemilihan PPPK mungkin harus mendaftar resmi ke Kementerian Agama dan memiliki pengalaman mengajar dalam jangka waktu tertentu. Hal ini untuk memastikan bahwa di bidang pendidikan terdapat guru yang berkomitmen dan guru yang ahli.

Dalam seleksi PPPK beberapa tahun terakhir, guru madrasah swasta kerap menemui berbagai kendala teknis dan administratif. Misalnya dalam hal pendataan dan persyaratan yang terkadang berbeda antara guru madrasah negeri dan swasta.