JAKARTA – Akankah PPPK mengangkat Tenaga Honorer 2024? Berikut penjelasannya. Rencana pencalonan pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 semakin jelas. Namun pemerintah memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk beberapa kategori yang tidak masuk dalam prioritas pencalonan. Jadi Tenaga Honorer 2024 bakal dicalonkan PPPK? Seperti diberitakan, Minggu (15/12/2024), Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan pekerja honorer dalam PPPK Undang-Undang Kepegawaian Negara (UU ASN) tahun 2023. Namun, tidak semua pegawai honorer akan diangkat secara otomatis. Aris Windiyanto, Wakil Kepala Staf BKN, menjelaskan tenaga honorer harus melalui proses seleksi yang ketat. Bagi yang tidak mendaftar dan mengikuti tes rekrutmen PPPK, meskipun telah menyelesaikan verifikasi dan validasi data di BKN, tidak akan dipertimbangkan untuk diangkat. Sesuai Pasal 66 UU ASN Tahun 2023, pengangkatan pegawai honorer memerlukan proses validasi dan seleksi yang dilakukan oleh organisasi yang berwenang. Selain itu, dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 juga diatur bahwa izin seleksi PPPK akan ditentukan berdasarkan penilaian terbaik dan kelayakan pendirian masing-masing instansi.