Jakarta – Apakah Tes SKB CPNS 2024 memiliki sistem gugur? Ini adalah deskripsinya. Seleksi Keahlian Bidang (SKB) pada Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menjadi salah satu tahapan penentu kelulusan peserta.

Magang SKB dirancang untuk menguji keterampilan peserta berdasarkan bidang pekerjaan yang dilamar. Penilaian SKB melibatkan berbagai metode. Ini termasuk tes tertulis, wawancara dan/atau kinerja. Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan BKN, SKB belum sepenuhnya menerapkan sistem gugur.

Hasil SKB tersebut akan digabungkan dengan nilai Skrining Keterampilan Dasar (SKD) untuk menentukan peringkat akhir peserta. Sistem knockout hanya berlaku pada tahapan sebelumnya, seperti SKD.

Peserta yang tidak memenuhi kriteria SKD tidak serta merta lolos ke tahap SKB. Namun dalam SKB fokusnya adalah pada pembobotan skor untuk menentukan peserta terbaik.

Sesuai peraturan yang berlaku Bobot nilai SKD dan SKB adalah 40:60 yang berarti nilai SKB lebih berperan dalam menentukan kelulusan akhir. Namun peserta tetap harus tampil maksimal untuk mendapatkan nilai tinggi dan bersaing dengan pelamar lainnya.

Selain itu, banyak kantor yang menetapkan persyaratan khusus mengenai pelaksanaan CSK. Misalnya, ada lembaga yang menggunakan tes tambahan, seperti tes psikologi atau wawancara mendalam. Untuk menilai kesesuaian peserta dengan budaya kerja organisasi. Tujuannya agar CPNS yang diterima tidak hanya kompeten secara teknis. Namun juga mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja.

Peserta sebaiknya mempersiapkan diri secara matang sebelum mengikuti SKB, mempelajari konten yang relevan dengan bidang yang dilamar. Memahami format tes Dan menjaga kebugaran fisik dan mental menjadi kunci kesuksesan pada tahap ini. Informasi lengkap mengenai program dan teknis operasional SKB biasanya diumumkan melalui portal resmi instansi terkait.

Dengan sistem yang transparan dan berlandaskan prinsip moral Proses seleksi CPNS 2024 diharapkan menghasilkan aparatur sipil negara (ASN) berkualitas yang mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional. Peserta yang lolos kriteria ini tidak hanya diharapkan menjadi PNS yang profesional. tetapi juga didedikasikan untuk pengabdian masyarakat.

(km/jam)