JAKARTA – Apple setuju membayar USD 95 juta (sekitar 1,5 triliun rupiah) untuk menyelesaikan gugatan class action terkait klaim asisten virtual Siri yang diaktifkan melalui suara melanggar kebijakan privasi.

Pengguna perangkat Apple mengklaim bahwa Apple merekam percakapan pribadi mereka setelah mereka secara tidak sengaja mengaktifkan Siri. Apple kemudian membagikan rekaman percakapan tersebut dengan pihak ketiga seperti pengiklan.

Siri adalah fitur asisten virtual di iPhone, iPad, dan perangkat Apple lainnya yang dapat diaktifkan hanya dengan kode suara seperti “Hey Siri”. Siri kemudian akan dapat melakukan perintah tertentu seperti memutar lagu atau mencari web.

Dua penggugat mengatakan referensi mereka terhadap sepatu Air Jordan dan restoran Olive Garden memicu iklan untuk produk tersebut. Pengguna lain mengatakan dia mendapat iklan untuk operasi bermerek setelah mendiskusikannya dengan dokter pribadinya.

Periode gugatan kelompok berlangsung dari 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, ketika Siri mengadopsi fitur “Hai, Siri” yang diduga menyebabkan rekaman ilegal. Apple membantah melakukan kesalahan dengan menyetujui penyelesaian pembayaran penggugat.

Penggugat, yang diperkirakan berjumlah jutaan, dapat menerima hingga $20 per perangkat yang mendukung Siri seperti iPhone dan Apple Watch.

Gugatan serupa atas nama pengguna Google Voice Assistant saat ini sedang menunggu keputusan di pengadilan federal di San Jose, California, di distrik yang sama dengan pengadilan Oakland. Penggugat diwakili oleh firma hukum yang sama dalam kasus Apple.

(dka)