JAKARTA – Rambu-rambu jalan kerap ditemui saat berkendara di jalan raya, khususnya bagi pengendara mobil di jalan tol. Rambu-rambu jalan ini berisi informasi tentang tempat atau tujuan yang akan dituju serta petunjuk berkendara.

1. Rambu jalan dua warna

Rambu-rambu jalan di jalan tol memiliki latar belakang warna yang berbeda-beda, yakni hijau dan biru. Jika diperhatikan, kedua rambu ini terkadang mengandung informasi yang tidak jauh berbeda, seperti nama tempat selanjutnya yang akan Anda lewati.

Namun warna tersebut mempunyai arti khusus tergantung dari penggunaan warnanya. Aturan pemberian warna pada latar belakang rambu lalu lintas dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014. Biasanya tanda berwarna hijau menandakan informasi. Sedangkan warna biru memiliki arti tanda komando.

Berikut perbedaan rambu tol berwarna hijau dan biru seperti dilansir Akun Instagram Resmi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum @pupr_ binamarga, Sabtu (28/12/2024).

2. Rambu jalan berwarna hijau

Rambu hijau ini biasanya banyak ditemui di jalan raya, tidak hanya di jalan tol saja. Penggunaan indikator latar belakang hijau adalah sebagai berikut:

– Petunjuk arah untuk orang dewasa

– Instruksi departemen

– Petunjuk batas wilayah

– Instruksi batas tarif

– Petunjuk umum tentang lokasi utilitas

– Petunjuk lokasi fasilitas sosial

– Pedoman manajemen lalu lintas

– Petunjuk kata

– Pelat jalan

Contoh penggunaan rambu berlatar belakang hijau adalah informasi jarak ke tempat selanjutnya, seperti Bandara Ngurah Rai Kuta, 1km dari pintu keluar sebelah kiri.