JAKARTA – Rambu lalu lintas kerap ditemui saat berkendara di jalan raya, terutama oleh pengemudi tol. Rambu lalu lintas ini berisi informasi tentang tempat perjalanan atau daerah tujuan serta petunjuk berkendara.
1. Marka jalan dua warna
Rambu-rambu jalan tol memiliki latar belakang warna yang berbeda-beda, yaitu hijau dan biru. Jika diperhatikan, kedua rambu ini terkadang mengandung informasi yang tidak jauh berbeda, seperti nama kawasan selanjutnya yang akan Anda lewati.
Namun warna tersebut mempunyai arti khusus tergantung dari penggunaan warnanya. Aturan pemberian warna latar pada rambu jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 13 Tahun 2014. Secara umum, rambu hijau mewakili informasi. Sedangkan warna biru mempunyai arti sinyal perintah.
Inilah perbedaan rambu tol berwarna hijau dan biru, seperti dilansir Akun Instagram Resmi Direktorat Jenderal Jalan Kementerian Pekerjaan Umum @pupr_binamarga, Sabtu (28/12/2024).
2. Rambu jalan berwarna hijau
Sinyal hijau ini paling banyak ditemukan di jalan raya, bukan hanya jalan tol. Penggunaan sinyal latar belakang hijau adalah sebagai berikut:
– Instruksi untuk orang dewasa
– Instruksi departemen
– Petunjuk untuk batas zona
– Petunjuk batas tol
– Petunjuk umum lokasi pelayanan publik
– Pedoman penempatan peralatan sosial
– Pedoman manajemen lalu lintas
– Saran dengan kata-kata
– Tanda jalan
Contoh penggunaan rambu berlatar belakang hijau adalah informasi jarak ke kawasan berikutnya, misalnya Bandara Ngurah Rai Kuta 1 km dari pintu keluar kiri.
3. Rambu petunjuk arah berwarna biru
Rambu berwarna biru berisi instruksi yang harus diikuti oleh pengemudi. Menggunakan sinyal perintah dengan latar belakang biru adalah:
– Perintah mengikuti arah yang ditentukan
– Perintah untuk memasukkan salah satu alamat bernama
– Perintah masuk pada ruas jalan tertentu
– Otoritas batas kecepatan minimum
– Pedoman penggunaan rantai ban
– Perintah menggunakan lajur atau lajur lalu lintas khusus
– Batas waktu pembuatan permintaan tertentu
– Perintah dengan kata-kata
Contoh sinyal berwarna biru adalah “Nyalakan lampu kendaraan di seluruh terowongan”, “Jalur 1: Kendaraan dan truk lambat”, “Jalur 2: Kendaraan cepat” dan Jalur 3: Beri jalan.
Pengemudi wajib mengetahui dan mematuhi informasi yang tertera pada kedua rambu tersebut.
(kmh)