BEKASI – Polisi kini menangkap seorang ayah berinisial JD (46) di Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Pelaku melakukan tindakan kejam terhadap anak tersebut saat masih duduk di bangku sekolah dasar.

Benar, saat mendapat informasi itu, kami tangkap, pelakunya diamankan Polsek Soktani dan dibawa ke Polsek Metro Bexi, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bexi, Kompol Onkosno Grandierzo Sukhar. saat dikonfirmasinya, Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan hasil tes, pelaku mengaku menganiaya anak kandungnya berinisial DN (17) saat korban bersekolah di Sekolah Dasar (SD).  

“Dari keterangan pelaku, usianya masih SD, ya, dia dianiaya. Tapi dia berhubungan badan saat korban masih usia SMK dan sedang hamil tujuh bulan,” ujarnya.

Snow mengungkapkan, pelaku melakukan nafsunya terhadap putri kandungnya, DN, di rumahnya. Pelaku juga memanfaatkan waktu saat istri penyerang atau ibu korban tidak ada di rumah. 

“Dia (pelaku) melakukannya di rumah karena tentu ingin punya anak sendiri. Mereka melakukannya saat ibu korban tidak ada di rumah,” ujarnya.

Zeno mengatakan, setelah korban menuruti keinginan jahatnya, penyerang yang merupakan seorang Jedi mengancam putranya untuk tidak memberi tahu siapa pun.

“Satu-satunya ancaman adalah penyerang meminta untuk tidak melaporkannya ke mana pun,” ujarnya.

Karena perbuatannya berdasarkan bukti dan penyidikan yang kuat, maka terdakwa JD diamankan Polsek Metro Baxi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

(AK)