JAKARTA – Bagaimana nasib para pekerja honorer yang tak lolos PPPK 2024? Seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi waktu yang ditunggu-tunggu banyak orang. 

1. Status Lengkap

Meski pemerintah bertekad menyelesaikan ASN pada tahun 2025, namun muncul pertanyaan dari mereka yang gagal memilih PPPK dan bertanya-tanya apakah mereka masih berhak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPANRB) Rini Widyantini memastikan program tenaga honorer akan selesai pada Desember 2024. Salah satu langkah untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui opsi PPPK 2024.

2. Wajib mengikuti PPPK 2024

Tenaga honorer wajib mengikuti seluruh tahapan proses seleksi PPPK 2024 dan ini sebagai upaya menjamin keterampilan ASN di masa depan.

Masih terdapat peluang bagi tenaga honorer yang tidak berhasil dalam proses seleksi. Sesuai UU MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan pemilu namun tidak mengisi lowongan yang dibutuhkan, dapat dipertimbangkan untuk PPPK sementara.

3. Diperlukan perintah dari PPK

Kesempatan menjadi PPPK paruh waktu memerlukan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran PPK dalam menentukan masa depan angkatan kerja yang belum menyelesaikan pendidikannya.

PPPK paruh waktu mempunyai status lebih tinggi dibandingkan tenaga honorer. Namun gaji dan jam kerja mereka berbeda dengan PPPK penuh waktu. Namun status tersebut masih memberikan jaminan yang lebih baik dibandingkan menjadi ASN.

Pegawai honorer yang tak lolos PPPK 2024 perlu khawatir. Meski memakan waktu lama, pemerintah punya cara berbeda untuk mengamankan status mereka pada tahun 2025.

(mengibaskan)