KENDARI – Bakamla RI menangkap kapal KN Gajah Laut-404 berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas mengangkut 111.313 ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara pada 4 Oktober 2024.
Dalam keterangan yang diterima, Bakamla memaparkan berkas perkara TBC. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Inspektur Lanal Kendar. Selasa (8/10/2024) Mayor TNI Angkatan Laut (P) Yalesseto Waluyanto, proses serah terima Pasops Lanal Kendar.
“YUDHISTIRA-C/24” berhasil menangkap KN Gajah Laut-404 TB, kapal yang dikomandani Letkol Bakamla Agus Tri Harianto. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapua 22nd 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579″ E diduga melanggar hukum di bidang transportasi.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan kapal tersebut beroperasi dengan dokumentasi yang tidak lengkap sehingga menjadi dasar kegiatan penegakan hukum RI.
Usai penangkapan, Tim Pengelola Kasus Bakamla RI yang dipimpin Satgas Penegakan Hukum Letda Bakamla Razi Abubakar Nurman langsung menyerahkan kasus kapal TBC tersebut bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sinar Putra 23/TK Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.
Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam meningkatkan keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.
Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih kepada Lanal Kendari atas dukungan dan kerjasamanya dalam penanganan kasus tersebut. Pencapaian ini merupakan contoh nyata komitmen Indonesia dalam mematuhi hukum dan melindungi keselamatan pelayaran.
(Oke)