JAKARTA – Pajak properti Indonesia akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025. Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif pajak menjadi 12%.
Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, apabila Wajib Pajak (WP) membangun rumah sendiri maka akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (tarif 20% x PPN 11%).
“Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil kenaikan tarif Pajak Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Transfer sebesar 20 persen yang dinaikkan berdasarkan dasar pengenaan pajaknya,” Pasal 3 hitungan . 1 PMK 61/2022.
Tarif PPN untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor akan naik dari 2,2% menjadi 2,4%.
Namun, tidak semua proses yang terlibat dalam pembangunan rumah tercakup dalam pajak ini. Hanya bangunan yang memenuhi kriteria tertentu yang akan membayar PPN sebesar 2,4%.