JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan pihaknya telah membekukan 7.500 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian online (judol). Hal itu diungkapkan Juda Agung pada hari ini, Kamis (21 November 2024) pada konferensi pers Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta mengenai capaian Departemen Pemberantasan Judi Online dan Departemen Keamanan Siber dan Perlindungan Data.

“Sejauh ini PJP dan Bank Indonesia telah mengidentifikasi 7.500 rekening yang hampir 100% dibekukan,” kata Juda dalam sambutannya.

Juda mengatakan Bank Indonesia berperan aktif dalam pencegahan perjudian online. Ini memastikan bahwa sistem pembayaran tidak digunakan atau mempromosikan aktivitas ilegal termasuk perjudian online.

“Cara BI melakukan ini, kita memiliki dua lini pertahanan di sisi penyedia layanan pembayaran, baik bank maupun non bank, sehingga penyedia layanan pembayaran harus memiliki sistem deteksi penipuan transaksi akun perjudian online atau penipuan online, ” ujarnya.

Zhuda mengatakan bahwa daftar akun yang diidentifikasi sebagai akun yang digunakan untuk aktivitas perjudian online atau penipuan online dibagikan kepada industri sehingga semua orang dapat mengharapkannya.

Dan rekening ini juga dibagikan ke Bank Indonesia dan dikirim ke Bank Indonesia. Bank Indonesia mendaftarkan rekening tersebut lalu masuk ke sistem BI fast untuk memastikan transaksi yang digunakan di BI fast akan ditolak. kami melakukannya,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, BI juga mengedukasi masyarakat mengenai sistem pembayaran, khususnya nasabah.

“Karena ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, maka edukasi terus kami berikan melalui televisi dan media sosial,” ujarnya.

(Aki)