JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap 370 tersangka 300 kasus perjudian online pada 15 Juni hingga 1 November 2024. Dalam kurun waktu tersebut, polisi juga menyita berbagai kejahatan dan meminta pembekuan rekening serta menyita lebih dari 78 miliar rupiah.
Polri berhasil mengungkap 300 kasus lalu lintas online dan menangkap 370 tersangka, kata Wakil Kabareskrim Polri Irjen Asep Edi Sugeri, Sabtu (2/2/2024).
Selain menangkap ratusan tersangka perjudian, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti antara lain 357 unit telepon seluler, 572 unit laptop, 278 rekening bank, 34 rekening judi online, dua unit kendaraan roda 4, satu unit roda 2, dan 740 unit ATM.
“Kami juga telah menerima bukti total uang yang disita dan rekening yang diusulkan untuk diblokir sebesar Rp78.190.440.200,” jelasnya.
Selain kegiatan penegakan hukum, pada periode yang sama, Polri total melakukan 12.308 kegiatan preventif dan preventif berupa edukasi masyarakat melalui sekolah, kampus, dan lembaga masyarakat. Tindakan preventif kemudian dilakukan dengan menyarankan Komdigi agar situs atau konten perjudian menghapus total 76.722 konten atau situs.
Asep mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa fenomena perjudian online menjadi perhatian besar semua pihak. Selain berdampak negatif terhadap kesejahteraan keluarga, perjudian online juga dapat menimbulkan kecanduan yang pada akhirnya berujung pada gangguan psikologis.
“Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat, jika mempunyai informasi mengenai praktik kriminal di sekitar kita, khususnya terkait perjudian online, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami,” tutupnya.
(batang)