JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka kejahatan perjudian online di situs SLOT8278.
Dari pengungkapan tersebut, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing, kata Direktur Reserse Kriminal Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8). /10/2024). katanya. ).
Himavan mengumumkan dirinya menjabat sebagai direktur salah satu Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) asing inisial QF. Ini juga berperan penting dalam memfasilitasi proses penarikan uang dari perjudian online.
QF diketahui berperan dalam mengatur dan memastikan aliran dana pendapatan perjudian ke pemain dan konsumen. “Ngomong-ngomong, seorang warga negara Indonesia berinisial RA merupakan pimpinan salah satu penyedia jasa pembayaran,” ujarnya.
Himavani mengatakan RA bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasional serta seluruh aktivitas perusahaan. Selanjutnya, warga negara Indonesia berinisial IMM, selaku komisaris dan penyedia jasa alat pembayaran yang sah, menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk memajukan kegiatan usaha antara PJP dengan PJP lainnya.
Peran IMM meliputi pemantauan dan penegakan kepatuhan hukum dalam seluruh transaksi dan kolaborasi. Keempat, inisial AF selaku chief operating officer dan pengelola bisnis penyedia jasa pembayaran, ujarnya.
AF berperan mengendalikan direksi perusahaan terkait dengan PJP lain dan mengelola simpanan. Ia juga bertanggung jawab mencari mitra bisnis baru dan menjalin kerja sama strategis dengan PJP.
Kelimanya, inisial FH, sebagai penyedia jasa pembayaran keuangan atau pengelolaan keuangan, ujarnya.
FH merupakan mantan Direktur Utama PJP dan saat ini mengepalai bagian keuangan perseroan. F.H. Ia mempertahankan kendali atas direksi yang menghubungkan PJP dengan PJP lain dan memfasilitasi transaksi keuangan antara kedua perusahaan.
Ia juga mengendalikan rekening perusahaan dan bertindak sebagai pihak dalam Nota Kesepahaman dengan PJP lainnya. “Enam inisial RAP selaku Penyelenggara Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. Dan tujuh inisial HJ selaku Penyelenggara Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran,” ujarnya.
Himavani mengatakan HJ bertanggung jawab untuk mengatur kepengurusan antara PJP dengan PJP lainnya. Tugasnya antara lain memfasilitasi dan mengontrol transaksi keuangan dengan PJP lain, sehingga memastikan seluruh proses berjalan lancar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45(3) Undang-Undang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 27(2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2024.
“Dan/atau Pasal 82 dan/atau 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 yang mengatur tentang tindak pidana pengiriman uang,” ujarnya.
“Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303, Pasal 55 Ayat 1 KUH Perdata -li ayat . “Dia terancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan KUHP,” lanjutnya.
(ada)