DEPOK – Satuan Reserse Kriminal Polres Cineres, Kabupaten Kota Depok, Jawa Barat menangkap dua tersangka yang beroperasi sebagai pengangkut atau kurir sabu berinisial IN (33) dan SR (20). Ratusan gram sabu disita dari tersangka.

“Jumlah tersangka ada 2 orang tersangka, yakni Inisial (IN) 33 tahun (berperan sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu), Inisial (SR) 20 tahun, (berperan sebagai pengangkut sabu-sabu), jenis narkoba),” kata Kapolsek Cineres AKP Pesta Hasiholan bersama Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, Rabu (23/10/2024).

Barang bukti yang diperoleh dari penangkapan awal tersangka berinisial IN dan SR seberat 186,73 gram, tambahnya.

Parti mengatakan, ada barang bukti lain antara lain kotak bekas pompa akuarium, satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga 86,58 gram sabu mentah, dan satu klip plastik berisi kristal putih diduga 100,15 gram sabu mentah. Disimpan dalam tas selempang kecil berwarna hitam.

Pihaknya menyatakan tersangka IN dan SR dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-undang RI. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Partai juga menekankan bahwa narkoba adalah musuh kita bersama. Pemberantasan narkoba tidak bisa diserahkan kepada pihak kepolisian saja, sehingga perlu bahu membahu antara pihak kepolisian, masyarakat dan media untuk memberantas narkoba di kota depok khususnya di Polres Cinere. . 

“Saya meminta masyarakat tidak perlu takut dan takut memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujarnya.

(dinding)