JAKARTA – Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus (DKJ) DKI Jakarta seri #1, Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) melamar ke tim pemenangan pasangan calon (Paslon). ) tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan pada masa kampanye Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Burhanuddin di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Mentang, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024) saat menghadiri Acara Unifikasi Kelompok Hukum RIDO. Ia mengingatkan, kegiatan kampanye dilarang dalam Undang-Undang “Tentang Pilkada”.

“Pasal 69 itu terkait dengan pelaksanaan kampanye. Segala bentuk kebencian, penghinaan, provokasi, pelanggaran ketertiban dan keamanan tidak boleh dibiarkan,” kata Burhan usai pertemuan.

Selain itu, ia mengingatkan kebijakan moneter dilarang pada masa kampanye. Hal itu, kata Burhan, mengacu pada Pasal 73 UU Pilkada. “Karena sanksi tidak hanya berlaku bagi pemberi, tetapi juga bagi penerima, maka pada Pasal 187 A Pasal 1 dan 2, sanksi dikenakan kepada pemberi dan penerima karena dugaan kebijakan moneter tersebut,” kata Burhan.

Namun Burkhan mengaku pihaknya mendapat laporan adanya pelanggaran saat kampanye pemilu. Salah satunya, kata dia, kasus perusakan bahan dakwah (APK).

“Ada laporan dugaan kerusakan perlengkapan di Bawaslu Provinsi. Kemudian ada beberapa hal di Bawaslu Kabupaten/Kota juga, yang kemudian didalami untuk diketahui apakah itu dugaan pelanggaran atau bukan,” ujarnya.

(Ha)

(Ha)