JAKARTA – Anggota Bawaslu Herwin JH Malonda melarang Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwaskam) memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MC) dalam perselisihan hasil Pilkada 2024 tanpa izin partainya. Ia meminta seluruh pemantau pemilu mengkoordinasikan aktivitasnya jauh-jauh hari sebelum perselisihan Hasil Pemilu (PHP) 2024 dimulai di Mahkamah Konstitusi.

“Saya ingatkan Panwascam dilarang memberikan informasi kepada Mahkamah Konstitusi tanpa izin Bawaslu,” kata Hervin dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (15/12/2024).

Dia mengatakan, sebenarnya Panvaskam berhak memberikan informasi kepada Mahkamah Konstitusi. Namun karena Panvaskam merupakan satuan kelembagaan Bawaslu tingkat kecamatan, maka tetap harus mengkoordinasikan kegiatannya sesuai petunjuk Bawaslu daerah.

Menurut dia, tanpa persetujuan, informasi yang diberikan tidak dapat sesuai dengan data atau fakta pemantauan sehingga memungkinkan tersedianya informasi akurat terkait proses dan hasil pemantauan pemilu.

Herwin menilai, informasi dari Bawaslu, termasuk Panwaskam, dalam penyelesaian sengketa mempunyai pengaruh yang besar terhadap pemikiran hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara.

“Biasanya kalau keterangan Bawaslu benar, sesuai prosedur, maka akan diperhitungkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada Pemilu 2024 akan diperhitungkan Mahkamah Konstitusi saat mengumpulkan. data dan informasi yang disimpan Bawaslu, data dan fakta itu akan kita serahkan apa adanya,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta Panwascam mengumpulkan informasi seluruh hasil kerja sama pengawasan dengan petugas pengawas kecamatan/desa (DKV) dan PTPS, jika ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.