JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut video Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah ditetapkan bukan bagian dari tindak pidana pemilu. Sebab video tersebut dibuat pada saat hari raya.

Berdasarkan penelusuran Bawaslu, video tersebut dibuat saat sedang berlibur sehingga presiden tidak perlu mengambil cuti untuk berkampanye.

“Secara undang-undang, Presiden dapat ikut kampanye berdasarkan pasal 70 ayat (22) UU Pemilu Juncto Keputusan MK nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018. Namun ketentuan hari libur kampanye yang mana syarat keikutsertaan dalam kampanye tidak berlaku karena dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 atau siang hari videonya hari libur,” kata Bagja saat jumpa pers di kantor Bawaslu Indonesia, Kamis (20/11/2024).

Video tersebut dibuat pada tanggal 9 November atau pada saat persiapan kampanye melalui media, yaitu pada tanggal 25 September hingga 23 November 2034, tergantung waktunya tidak melanggar ketentuan undang-undang, lanjutnya.

Oleh karena itu, terkait video tersebut, Bawaslu menegaskan tidak ada indikasi pelanggaran pemilu, pelanggaran pemilu, atau tindak pidana pemilu.

Atas pengumumannya tersebut, Presiden Prabowo Subianto merekomendasikan agar masyarakat Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai gubernur Jawa Tengah. Sebab, sama-sama percaya pada peningkatan taraf hidup masyarakat.

Saya yakin dua orang ini bisa memimpin Jawa Tengah, kata Prabowo dalam video singkat bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun, Sabtu (9/11/2024).

Prabowo yang dilantik pada 20 Oktober 2024 menegaskan, dirinya dan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa bekerja sendiri untuk pembangunan negara.

(foto)