JAKARTA – Calon Gubernur Daerah Khusus (DKJ) DKI Jakarta Nomor Urut 1 Suswono tak melanggar aturan administrasi maupun pemilu. Hal ini terlihat dari hasil pemeriksaan dan penelitian sementara Bawaslu DKI terkait Laporan Nomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Suswono yang mengatakan “janda kaya menikah dengan pengangguran”. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal bernomor: 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024, Suswono tidak terbukti melanggar aturan pemilu.
Balai Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo tidak cukup bukti atas dugaan tindak pidana pemilu, demikian bunyi penyidikan awal yang ditandatangani Ketua Bawaslu DKI Munandar Nugraha, dikutip Selasa (11/12/2024).
Namun laporan yang diproses Bawaslu Jakarta tidak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya. “Laporan dugaan tindak pidana pemilu tidak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya,” demikian isi berita acara pemeriksaan asli yang ditandatangani pada 10/11/2024.
Namun, semula penyidikan Bawaslu DKI mengalihkan penanganan pelanggaran lain dalam kasus Suswono ke lembaga penegak hukum lain. Selanjutnya dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke Polda Metro Jaya, demikian bunyi penyidikan.
Sementara itu, Koordinator Bidang Humas Bawaslu DKI Quin Pegagan mengatakan, Sentra Gakkumdu mengumumkan laporan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan pidana umum.
“Gakkumdu – tersangka belum sampai ke tingkat penyidikan pidana umum – sudah dirujuk ke Polda,” kata Quin, Selasa (11/12/2024) saat dihubungi.
(gambar)