Bekasi – Pria berinisial JD (46) di Sukatani. Pemkab Bekasi tega menyetubuhi putri kandungnya. Hingga usia kehamilannya enam bulan, korban masih duduk di bangku kelas 2 SMK swasta di Bekasi.

Seorang pendamping Forum Anak Kecamatan (PFA) Sukatani mengatakan, terungkapnya perbuatan tercela pelaku bermula saat korban yang berinisial DN (17) datang bersama dua orang temannya yang berani berangkat ke sekolah menceritakan kejadian pada Rabu lalu ( 12/11/2024)

Dari informasi yang diterima, saat ini korban sedang hamil enam bulan. Pelaku merupakan ayah kandung korban, ujarnya kepada wartawan.

Atas kejadian tersebut, Sanin meminta kepada Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi untuk melindungi para korban.

“Agar anak tidak trauma, minder, dan sebagainya, jangan sampai korban jiwa mengalami depresi dan putus asa,” ujarnya.

Pelaku kini telah ditangkap Polsek Sukatani dan diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (NACC) Divisi Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. untuk melanjutkan penyelidikan

(Oke)