JAKARTA – Benarkah Gaji PPPK Lebih Tinggi dari PNS? PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah pemerintahan Indonesia.
Tepatnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tugas keduanya adalah mengabdi pada kepentingan bangsa Indonesia dan mengabdi pada negara.
Perbedaan gaji antara PPPK dan PNS kerap menjadi pertikaian masyarakat, khususnya bagi calon Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Sebagian besar PPPK dan PNS adalah PNS. Namun PNS merupakan pegawai tetap yang berhak mendapatkan pensiun, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja tetap. Namun keduanya mempunyai hak yang sama atas kompensasi dan tunjangan selama bekerja.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).