JAKARTA – Berapa nilai harta Raffi Ahmad dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Hingga saat ini, Raffi belum melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
Bahkan, usai menjadi pegawai negeri, Raffi yang menjabat Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu wajib melapor ke LHKPN. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan pelaporan harta kekayaan paling lambat 3 bulan setelah pengangkatan.
Tak hanya Raffi Ahmad, artis pejabat lainnya juga turut diundang untuk menyerahkan LHKPN. Saat ditanya soal LHKPN, Raffi mengaku akan segera melaporkannya. Saat ini dia sedang menyiapkan laporan.
Raffi Ahmad di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengatakan, Kamis (14 November 2024): “Masih kami proses (LHKPN).”
Saat didesak awak media soal kapan proses pemberitaan akan selesai, Raffi tak memberikan penjelasan lebih lanjut. Suami Nagita Slavina hanya menegaskan akan mengumumkan harta kekayaannya.
“Saya pasti, pasti (melaporkan),” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan Raffi Ahmad harus menyampaikan laporan harta kekayaan paling lambat tiga bulan setelah menjabat Utusan Khusus Presiden.
“Pada dasarnya maksimal tiga bulan setelah pengangkatan Anda. Sudah sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” kata Pahala, Kamis, 14 November 2024.
Pahala menekankan pentingnya transparansi di seluruh pejabat publik. Hal ini dituangkan dalam laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negara) untuk menjamin akuntabilitas dan menghindari potensi konflik kepentingan.