JAKARTA – Berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk lolos tahap SKB? Pada Rabu (16/10/2024), peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 dari berbagai tempat baik dalam negeri maupun luar negeri memulai ujian. Hasil yang diperoleh peserta harus mencapai nilai ambang batas yang ditetapkan dalam SKD CPNS 2024.

Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dicapai peserta SKD CPNS 2024 agar dapat diperhitungkan dalam nilai tertinggi untuk tempat yang dilamar. Aturan ambang batas ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) tahun 2024 no. 321.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 pada pelatihan umum adalah sebagai berikut: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65 poin, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 poin, dan Tes Kualitas Diri (TKP) 166 poin. Untuk informasi selengkapnya mengenai formasi lainnya, simak penjelasannya yang dihimpun Okezone, Rabu (23/10/2024).

Berikut Batas Ambang Batas SKD CPNS 2024:

1. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Untuk Diklat Umum:

Nilai ambang batas TWK: 65

Nilai ambang batas TIU: 80

Nilai ambang TKP: 16