Jakarta: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk membenarkan pertemuannya dengan mantan Direktur Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Agenda pemeriksaan atau klarifikasi Saudara Alex Marwata akan dilaksanakan besok, Jumat 11 Oktober 2024 pukul 09.00 di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata Dirkrimsus Polda Meto Jaya. , Komisaris Ade Safri Simanjuntak, Kamis (10/10/2024).
Menurut dia, klarifikasi ini dilakukan hingga tahun 2023 untuk menangani kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang lain yang sedang diperiksa KPK.
“Diduga dilakukan oleh anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, saudara AM dan saudara ED yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Jogja,” ujarnya.
Ade mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian Alex Marwata bisa dimintai keterangan penyidik. Perlu diketahui, panggilan tersebut dikirimkan pada 8 Oktober 2024.
“Kami masih menunggu konfirmasi ketersediaan Alex Marwata,” tutupnya.
Sejauh ini, Badan Reserse Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 saksi terkait pertemuan Wakil Direktur KPK Alexander Marwata dengan mantan Direktur Bea Cukai Yogyakarta dan Cukai Eko Darmanto. Sejauh ini tim penyidik Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi atau meminta keterangan 19 orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pola Safri Simanjuntak.
(Katup)