Jakarta: Bolehkah mengikuti tes SKB CPNS 2024 jika nilai TWK dan TKP di bawah batas kelulusan? Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah memasuki tahap Seleksi Keterampilan Dasar (SKD).
Pada tahap ini, peserta harus mencapai ambang batas atau passing grade untuk melanjutkan ke Seleksi Keterampilan Lapangan (SKB). Nilai kelulusan yang ditetapkan adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Namun, ada kabar baik bagi peserta yang mencapai nilai TWK dan TKP di bawah ambang batas tersebut. Peserta yang mendaftar melalui jalur beban kerja tetap dapat mengikuti tes SKB meskipun tidak memperoleh nilai kelulusan pada kedua tes tersebut. Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Menteri PARB Nomor 321 Tahun 2024.
Pada jalur karir ini, peserta tidak perlu mencapai batas nilai pada TWK dan TKP, asalkan total nilai SKDnya mencapai 311 dengan TIU minimal 85. Sehingga bisa memberikan peluang kelulusan yang lebih tinggi tinggal Namun sebagai perbandingan, mereka tidak memenuhi persyaratan dalam banyak hal.
Peserta dari jalur khusus seperti penyandang disabilitas dan laki-laki/perempuan Papua juga memiliki persyaratan kelayakan yang berbeda. Mereka bisa melanjutkan ke SKB meski dengan nilai agregat lebih rendah.
Hasil SKD akan diumumkan setelah proses evaluasi selesai yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober hingga 16 November 2024. Hasilnya akan diumumkan oleh masing-masing lembaga antara 17 dan 19 November.