JAKARTA – Bisakah guru swasta mengikuti PPPK terbaru 2024? Rekrutmen PNS berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dimulai, Pemerintah mengumumkan pendaftaran opsi PPPK akan dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.

Hal ini menjadi peluang besar bagi para pegawai non-ASN di seluruh Indonesia untuk bergabung dalam berbagai tim yang ada, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan tenaga teknis lainnya di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam Rekrutmen PPPK 2024, seleksi terbuka tidak hanya bagi guru yang pernah bekerja di instansi pemerintah tetapi juga bagi guru dari instansi di luar pemerintah, termasuk guru swasta. Langkah ini membuka lebih banyak peluang bagi para tenaga akademik untuk mengembangkan karirnya di sektor pemerintahan.

Aturan tersebut ditetapkan dalam Keputusan No. 348 Tahun 2024 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB). Namun, para kandidat diharuskan memperhatikan beberapa aspek penting mengenai mekanisme lamaran untuk memastikan kelancaran proses seleksi.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan guru swasta untuk menjadi calon PPPK Jabatan Guru Muda (JF) tahun anggaran 2024:

– Masukkan daftar kandidat prioritas

Maksim pertama Keputusan Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) n. 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Negeri dengan Kontrak Kerja (PPPK) jabatan fungsional pengajar pada instansi daerah pada tahun 2024 mengatur bahwa calon yang diprioritaskan adalah peserta yang telah mencapai ambang batas (skor minimal) dalam masa seleksi guru PPPK di daerah. instansi pada tahun 2021, namun belum pernah dinyatakan sebagai pemenang seleksi guru PPPK periode sebelumnya.

Oleh karena itu, pelamar kategori prioritas ini memberikan kesempatan khusus kepada guru yang sebelumnya telah memenuhi standar kelulusan namun gagal memperoleh posisi pada seleksi sebelumnya.