Jakarta – Lembaga Penunjang Hukum DPP Partai Gerindra menilai ada sederet persoalan di Pilkada Jakarta yang patut dicurigai sebagai kecurangan.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munatsir Mustaman mengatakan pihaknya saat ini bersama tim pemenangan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Mempersiapkan upaya untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan rekan-rekan, kelompok mitra RIDO dan relawan lainnya. Rencananya kami akan mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Munshir mengatakan, ada dua permasalahan besar di Pilkada 2024 yang patut dianggap sebagai kecurangan. Pertama, formulir C6 yang berisi undangan memilih tidak dibagikan.

“Jumlah C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta sebanyak 167 perkara. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 kurang memuaskan dari apa yang dilakukan PSU,” katanya.