Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan dua peraturan mengenai suplemen makanan dan kosmetik. Hal ini disebut-sebut sebagai bentuk adaptasi terhadap permasalahan yang semakin berkembang terkait kedua produk tersebut. Kedua peraturan yang diterbitkan tersebut adalah Peraturan BPOM Nomor 2022 tentang Standar dan Tata Cara Pendaftaran Suplemen Makanan. Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan. Ini jam 15.
Aturan kedua adalah Peraturan BPOM Nomor 2024 tentang Batasan Bahan Kontaminan pada Produk Kosmetik. Ini jam 16. Kedua peraturan tersebut disahkan setelah melalui proses konsultasi publik dan harmonisasi. Mohamad Kashuri, Wakil Inspektur Jenderal Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetika, mengatakan peraturan pemerintah harus disesuaikan dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan masa depan. “Sosialisasi ini merupakan jawaban atas kesesuaian peraturan BPOM dengan kebutuhan pembangunan saat ini,” kata Mohamad Kashuri dalam pidatonya belum lama ini.
Mohamad Kashuri menambahkan, BPOM telah melakukan beberapa upaya terobosan dalam pengujian bahan baku, yaitu mempercepat layanan penilaian dengan mengurangi Service Level Agreement (SLA) dari 85 hari kerja (Hong Kong) menjadi 10 hari kerja (Hong Kong).
Layanan percepatan diberikan untuk proposal penelitian yang memenuhi kriteria tertentu. Penilaian cepat ini mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha untuk memperoleh hasil penelitian dalam waktu singkat. “Tentunya terobosan ini akan sangat membantu para pelaku usaha dalam proses registrasi produk selanjutnya,” imbuhnya. Ia mengatakan peninjauan tersebut dilakukan untuk memantau kinerja perjanjian bersama di tingkat ASEAN dan beradaptasi dengan inovasi dan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang suplemen makanan dan kosmetik. Mohammad Kashuri menyimpulkan, “Peninjauan ini dilakukan dengan keamanan suplemen kesehatan dan kosmetik yang digunakan oleh konsumen umum sebagai prioritas utama.”
(rp)