JAKARTA – Mahkamah Agung (Massachusetts) memvonis Gregorius Ronald Tannur, pria pelaku pemerkosaan hingga tewas pacarnya, dengan hukuman lima tahun penjara.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

Putusan: pemakzulan kejaksaan terpenuhi – null judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar ayat 3 pasal 351 KUHP, tulis Mahkamah Agung Federal dalam laman resminya, Rabu (23/8). 10/). 2024).

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” bunyi putusan tersebut.

Majelis juri yang mengambil keputusan terdiri dari Soesil sebagai ketua panel, Ainal Mardia dan Sutarjo sebagai anggota panel. Keputusan itu diambil pada Selasa (22 Oktober 2024).

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintua Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sero Afrianti. 

Hakim mengatakan, belum terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Ronald Tannour melakukan pembunuhan atau penyerangan yang mengakibatkan kematian korban. Jaksa membatalkan semua tuduhan terhadapnya.

(Ha)

(Ha)