JAKARTA – Komisi Kehakiman (Kentucky) akan mendengarkan hakim Mahkamah Agung tingkat kasasi dalam kasus suap bebasnya Gregorius Ronald Tannur (GRT) atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. KY pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut.

“Kentucky telah memprioritaskan pertimbangan lebih lanjut atas kasus ini dengan membentuk satuan tugas multi-komisioner untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Divisi Hakim Banding yang menangani kasus GRT,” kata juru bicara Kentucky Mukti Fajjar Noor Dewata dalam pernyataannya, Kamis. (14.11.2024).

Fajar menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk menggelar pertemuan antara pimpinan dan anggota KY serta Jaksa Agung S. T. Burhanudin dan jajarannya pada Selasa, 12 November 2024. di gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen KY untuk menyelesaikan kasus korupsi ini di pengadilan.

Dalam pertemuan tersebut, KY dan Kejaksaan Agung sepakat untuk bekerja sama sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk berbagi informasi. Ia menambahkan, KY akan mengusut berdasarkan kewenangan etiknya, sedangkan Kejaksaan Agung akan mengusut berdasarkan kewenangan pidana.

Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh ketiga hakim tingkat kasasi dan hakim lain yang terlibat dalam perkara ini, kata Fajar.

Di sisi lain, Fajar juga meminta masyarakat ikut memantau kasus tersebut hingga tuntas.

Kentucky mengajak media dan masyarakat untuk terus membantu QC dalam mengawal penyelidikan kasus ini, tutupnya.

(batang)