JAKARTA – Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta Mahkamah Konstitusi (KC) mengizinkan putusan uji materi UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja membuat upah pekerja di Indonesia tidak naik.
Syed Iqbal meminta Mahkamah Konstitusi mengembalikan aturan pengupahan ke tahun 2003. UU No. 13.
“Soal pengupahan, kita ingin ada omnibus law yang mengatur upah minimum, apalagi jika sebagian kata indeksnya dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003. Bagaimana mungkin upah bisa naik di bawah inflasi, jadi tidak. Kamis (10/ 24/2024 31) kata Iqbal di patung kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Ia mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir penerapan omnibus law, khususnya tiga tahun pertama, upah buruh tidak mengalami kenaikan baik 0 maupun 0 persen. Upah hanya meningkat 1,58 persen dalam dua tahun terakhir. Meski inflasi mencapai 2,8 persen.
Ia menilai hal tersebut menyebabkan inflasi di Indonesia. Dampaknya, daya beli masyarakat menurun. “Jadi tidak naik. Anda tahu, Anda berada di segmen berupah rendah. Daya beli mereka turun. Inflasi lima bulan terakhir daya beli turun. Uang beredar berkurang. Banyak hal ,” kata Iqbal.
(fkh)
(fkh)