JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan teguran keras kepada para pelaku perjudian online. Mereka yang masih ngotot berjudi online akan dimasukkan dalam daftar perbankan.

Diketahui bahwa perjudian online menjadi tujuan utama pemerintah untuk memberantasnya karena telah merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, semua pihak berusaha melawan praktik perjudian online hingga tuntas.

Deputi Komisioner Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, masyarakat yang terkonfirmasi terlibat perjudian online belum bisa menikmati seluruh layanan di sektor keuangan.

“Orang-orang yang terlibat dalam satu informasi itu akan dikumpulkan bersama dan akan tersedia bagi seluruh pekerja keuangan,” kata Rizal di Departemen Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan kelompok perjudian internet, mereka menyatakan telah memblokir 6.000 akun. Larangan itu terjadi setelah ia dipastikan ikut serta dalam perjudian online berdasarkan pelacakan.

Nama yang rekening banknya ditutup, Rizal harusnya masuk daftar hitam. Oleh karena itu, mereka tidak bisa membuka rekening, meminjam uang ke bank, dan melakukan berbagai tugas lainnya, seperti mengajukan permohonan saham.

“Termasuk masyarakat yang tidak suka bakti sosial, tidak bisa membuka tabungan, tidak bisa pinjaman, harusnya seperti itu,” ujarnya.

“OJK berkomitmen untuk ikut serta dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian online, tidak hanya sebagai anggota gugus tugas, tetapi sebagai pengawas sektor keuangan,” lanjut Rizal.

Kata dia, OJK melakukan apa yang diimbau Bank Indonesia (BI), seperti mengenal nasabah, berhati-hati, dan tekun. Ia menegaskan, OJK berkomitmen untuk menghentikan perjudian online.

“OJK memberikan edukasi dan literasi di bidang keuangan kepada masyarakat umum dan seluruh konsumen di bidang keuangan tentang bahaya perjudian online,” ujarnya.

(Hah)