JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghapus tawaran langka pada Rabu (27/11/2024). Hal ini bertepatan dengan pilkada tahun 2024.
Akibat adanya pemungutan suara nasional serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia pada Rabu (27/11/24), aturan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DIHAPUS, demikian bunyi keterangan yang dikirimkan Perhubungan DKI. . Badan melalui akun Instagramnya, Rabu (27/11/2024).
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, penghapusan angka timpang pada pemilukada didasarkan pada aturan sebagai berikut:
– Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak secara nasional untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024;
– Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari libur;
– Peraturan KPU No.